SIMALANGGANG - Polisi berhasil menyergap Edi dan Rahmat, dua pengedar sabu, di kawasan Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota, saat mereka mengantar pesanan untuk pelanggan.
Dalam penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polres Payakumbuh menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana Edi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah Edi dan kembali menemukan tiga paket sabu siap edar yang disembunyikan di lemari pakaian.
Saat penggeledahan, orang tua Edi berteriak histeris mengetahui anaknya kembali ditangkap dalam kasus yang sama. Selain paket sabu, polisi juga menemukan alat isap, plastik klip, dan timbangan digital.
Semua barang bukti tersebut diperoleh dari keduanya. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Hadits Abdillah)
(Maruf El Rumi)