Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Hakim PN Surabaya Dibekuk Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tanur

Tim iNews TV , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2024 |13:45 WIB
Tiga Hakim PN Surabaya Dibekuk Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tanur
Tiga hakim ditangkap tekait dugaan gratifikasi dan suap.
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tanur, seorang terdakwa kasus pembunuhan. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu siang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang juga melibatkan seorang pengacara.

Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, yang diketahui menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya. Selain para hakim, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menangkap pengacara bernama Lisa Rahmat.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa ketiga hakim dan seorang pengacara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang dan catatan transaksi yang diduga terkait perkara ini.

Penangkapan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan penyimpangan hukum di balik vonis bebas yang kontroversial. (Irfan Hardiansah/Wildan Aulia Pratama/Dwinarto)

(Maruf El Rumi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement