SURABAYA - Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya. Penyidikan dilakukan di ruang Pidsus Gedung Kejaksaan Jawa Timur.
Dalam penggeledahan di rumah salah satu tersangka, petugas menemukan tumpukan uang yang diduga hasil suap. Uang tersebut bernilai miliaran rupiah dan terdiri dari beberapa mata uang asing. Video amatir penggeledahan tersebut memperlihatkan petugas menyita uang yang ditemukan di lokasi. Tumpukan uang tersebut kini menjadi salah satu barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga hakim kini resmi ditahan dan akan menghadapi proses hukum terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan vonis kontroversial tersebut. (Dwinarto)
(Maruf El Rumi)