BEKASI – Tiga pelaku perampokan minimarket di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi, tak berkutik saat ditangkap tim Satreskrim Polres Metro Bekasi. Salah satu pelaku ditembak di kaki karena kerap melukai korbannya dengan senjata tajam dalam setiap aksinya.
Para pelaku, yang beraksi secara berkelompok, mengancam kasir dengan golok dan menguras uang sebesar Rp14 juta serta puluhan bungkus rokok dari minimarket tersebut. Usai merampok, mereka kabur dengan hasil curian yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berjudi.
Polisi mengungkap bahwa komplotan ini telah melakukan aksi serupa di 12 minimarket di wilayah Bekasi, Karawang, hingga Bogor. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, helm, dan dua golok.
Para pelaku kini terancam Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Hadits Abdillah)
(Maruf El Rumi)