PADANG – Seorang resedivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya ditangkap setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang. Pelaku tidak dapat melarikan diri setelah dikepung puluhan warga yang geram dengan ulahnya.
Setelah ditangkap, Y-D dibawa oleh petugas untuk diinterogasi. Dia mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Padang. Ironisnya, pelaku baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Padang Panjang satu minggu lalu.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit sepeda motor curian sebagai barang bukti. Y-D kini digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Y-D dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara. (Robi’ah Al Adawiyah)
(Maruf El Rumi)