LOMBOK - Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi di area Pelabuhan ASDP Lembar. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SW alias F, yang diketahui adalah seorang wanita.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tas milik tersangka, termasuk dua paket sabu-sabu seberat 500 gram, dengan nilai mencapai setengah miliar rupiah. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp13 miliar. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. (Dwinarto)
(Maruf El Rumi)