Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan Kejari Atas Dugaan Gratifikasi Padahal Baru Dilantik

Didit Junaidi , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2024 |12:47 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan Kejari Atas Dugaan Gratifikasi Padahal Baru Dilantik
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi jadi tersangka sehari setelah dilantik.
A
A
A

BEKASI - Satu hari setelah dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

Soleman, atau SL, digiring ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tangan terborgol. Ia kemudian dibawa ke Lapas Kelas II-A Cikarang untuk menjalani penahanan. Dugaan gratifikasi ini terkait periode jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024.

Dia diduga menerima dua unit mobil mewah, Pajero Sport dan sedan BMW, sebagai imbalan untuk pengadaan proyek dari tersangka lain berinisial RS. Penahanan Soleman dilakukan hanya sehari setelah pelantikannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029. SL akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipayung. (Dwinarto)

(Maruf El Rumi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement