BOGOR – Untuk menciptakan kenyamanan bagi wisatawan di kawasan Puncak, Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di sepanjang jalur Puncak. Sebanyak 20 pedagang yang melanggar aturan terdata dalam razia kali ini.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor yang melarang aktivitas berjualan di kawasan Puncak, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata utama di Jawa Barat.
Saeful, salah satu pedagang keliling yang biasa berjualan di Puncak, mengungkapkan keinginannya agar Pemkab Bogor menyediakan tempat khusus bagi pedagang di kawasan tersebut, sehingga mereka bisa tetap berjualan tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung.
Pihak Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan bahwa jika para pedagang yang terdata masih bandel berjualan di jalur Puncak, mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan Perda yang berlaku. (Hadits Abdillah)
(Fetra Hariandja)