ANDOLO – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan guru honorer Supriyani terus bergulir di Pengadilan Negeri Andolo, Sulawesi Tenggara, pada Senin (4/11/2024) siang. Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Supriyani menghadirkan dua saksi ahli.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, hadir secara virtual sebagai saksi ahli dalam bidang penyidikan.
Susno dianggap mampu menjelaskan dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa Supriyani. Dalam keterangannya, Susno menyatakan bahwa keterangan anak tidak bisa dijadikan alat bukti dalam kasus ini.
Selain Susno, hadir pula saksi ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, yang juga memberikan keterangan melalui Zoom. Reza memberikan pendapatnya terkait kondisi psikologis terdakwa dan korban dalam kasus ini.
Supriyani, yang merupakan guru honorer, dilaporkan oleh orangtua muridnya yang berprofesi sebagai anggota polisi atas dugaan penganiayaan terhadap anak mereka, M. Kasus ini dilaporkan ke Polsek setempat pada April lalu dan menyebabkan Supriyani ditahan selama sepekan sebelum akhirnya penahanan tersebut ditangguhkan. (Hadits Abdillah)
(Fetra Hariandja)