Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Vonis Pembunuhan Anak Artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Selasa, 05 November 2024 |13:13 WIB
Sidang Vonis Pembunuhan Anak Artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Yudha Arfandi Dijatuhi hukuman 20 Tahun Pejara. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Sidang putusan kasus pembunuhan anak dari artis Tamara Tyasmara dengan terdakwa Yudha Arfandi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin siang (4/11/2024).

Majelis hakim memutuskan bahwa Yudha Arfandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Dante, anak Tamara dengan cara menenggelamkan korban sebanyak 12 kali di dalam kolam renang. Setiap kali penenggelaman dilakukan dengan durasi waktu yang berbeda-beda.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Yudha Arfandi, sebuah putusan yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Menanggapi vonis tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Tamara Tyasmara, ibu korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Dia menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan oleh Yudha.

Pembunuhan Dante terjadi di sebuah kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Februari 2024. Dalam dakwaan, Jaksa mengungkapkan bahwa Yudha Arfandi melakukan pembunuhan tersebut dengan motif dendam. Dia merasa tersinggung karena ibunda Tamara, yang tidak merestui pernikahannya dengan Tamara, dan kekesalannya tersebut dilampiaskan kepada Dante. (Rizki Faluvi/Hadits Abdillah)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement