JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengonfirmasi bahwa 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online. Meutya menyebut bahwa para tersangka terlibat dalam membiarkan beberapa situs judi online tetap beroperasi meski seharusnya telah diblokir oleh pihak berwenang.
Dalam keterangannya, Meutya enggan mengungkapkan identitas para tersangka, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian. Dia juga membantah adanya keterlibatan pejabat eselon I dan eselon II di Kemkominfo dalam kasus ini.
Para tersangka dikabarkan terlibat dalam kegiatan ilegal ini meskipun tugas utama mereka adalah memastikan keamanan dan integritas dunia maya, termasuk pemblokiran konten yang melanggar hukum, seperti perjudian online.
Penyidikan terkait kasus ini kini sedang berlangsung, dengan pihak kepolisian melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi terkait untuk mencari bukti lebih lanjut. (Hadits Abdillah)
(Fetra Hariandja)