JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap keterlibatan tiga tersangka utama dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KomDigi). Dari 15 tersangka yang ditetapkan, 12 di antaranya merupakan pegawai kementerian tersebut. Kasus ini tengah ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Dir-Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, menjelaskan peran tiga warga sipil berinisial A-K, A-J, dan A, yang diduga bertindak sebagai penghubung untuk menentukan situs judi online yang “dijaga” agar tidak diblokir, dengan imbalan uang setoran dari pemilik situs.
Salah satu tersangka, A-K, pernah mengikuti seleksi sebagai tenaga teknis pendukung untuk sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian KomDigi pada 2023, tetapi tidak lolos seleksi. Ironisnya, ia justru tetap dipekerjakan dengan tanggung jawab dalam kewenangan pemblokiran situs judi online.
Sebelumnya, dua lokasi penggeledahan dilakukan, yaitu di kantor pusat situs judi online di Ruko Rose Garden Lima, Bekasi, Jawa Barat, serta di kantor Kementerian Komdigi di Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa 12 pegawai KomDigi menyalahgunakan wewenang mereka dalam proses pemblokiran situs perjudian online.
Dari 5.000 situs yang seharusnya diblokir, hanya 4.000 situs yang dilaporkan untuk ditutup. Sementara, sekitar 1.000 situs judi online tetap beroperasi setelah disisihkan dari pemblokiran oleh tersangka. Keuntungan dari transaksi situs yang tidak diblokir tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,5 miliar per bulan.
Kasus ini mengungkap adanya celah dalam regulasi dan pengawasan pemblokiran konten ilegal yang justru dimanfaatkan oleh oknum di dalam kementerian. (Denhelmi Sijangbati/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)