BOGOR - Direktorat Jenderal Pajak bersama Bea Cukai Bogor memusnahkan barang-barang milik negara hasil penindakan rokok dan minuman keras ilegal bermerek di Kantor KPPN Bogor, Jawa Barat.
Barang-barang ilegal ini berasal dari 320 kegiatan penindakan Bea Cukai Bogor dan stakeholders terkait hingga 25 September 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai 6,318 miliar rupiah.
Sebanyak 4,3 juta batang rokok bermerek, 394 ribu gram tembakau iris dan 865 liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan. Semua barang bukti ini dimusnahkan karena melanggar peraturan barang kena cukai. (Muhammad Fadli Rizal)
(Fetra Hariandja)