Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zarof Ricar Diperiksa Usai Ditangkap dengan Harta Hampir Rp1 Triliun

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Rabu, 06 November 2024 |13:35 WIB
Zarof Ricar Diperiksa Usai Ditangkap dengan Harta Hampir Rp1 Triliun
Zaraf Ricar diperiksa selama 1 jam usai temuan harta Rp1 triliun.
A
A
A

JAKARTA - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan makelar kasus, diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Zarof tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Zarof ditangkap di Bali setelah terbukti berperan sebagai perantara dalam kasus suap yang bertujuan mempengaruhi putusan bebas untuk Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia ditengarai menjadi penghubung antara tim kuasa hukum Tannur dan hakim pengadilan, yang diindikasikan melalui bukti-bukti yang telah disita.

Saat penggeledahan di kediamannya, Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai hampir 1 triliun rupiah dalam pecahan mata uang asing, serta 51 kilogram emas batangan. Berdasarkan pengakuannya, kekayaan ini berasal dari tindakannya sebagai makelar kasus yang telah dijalani selama lebih dari 10 tahun di lingkungan MA.

Pengungkapan kasus ini menyita perhatian publik karena menunjukkan adanya jaringan kuat yang memanfaatkan sistem hukum untuk kepentingan pribadi. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal bagi Kejaksaan Agung dan MA dalam memperketat pengawasan dan integritas di lembaga peradilan. (Dwinarto)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement