BALIKPAPAN – Seorang ibu di Balikpapan, Kalimantan Timur, terpaksa berurusan dengan polisi setelah diduga membunuh bayinya yang baru dilahirkan. Peristiwa tragis ini terjadi karena sang ibu tak kuat menanggung malu setelah hamil di luar nikah.
Kejadian ini terungkap setelah ibu tersebut mengalami pendarahan dan dilarikan ke dokter. Namun, saat diperiksa, ia tidak mengaku telah melahirkan seorang bayi. Tidak percaya dengan pengakuan tersangka, pihak kepolisian kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan bayi yang disembunyikan dalam panci di lemari.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa bayi tersebut mengalami memar dan patah tulang, diduga akibat dilahirkan secara paksa oleh sang ibu. Bayi malang tersebut diduga merupakan hasil hubungan gelap tersangka dengan seorang pria berinisial M-R.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (Mukmin Aziz/Hadits Abdillah)
(Maruf El Rumi)