Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Penggelapan Kendaraan dan Pemalsuan STNK Dibekut Polisi

Nunung Purnomo , Jurnalis-Sabtu, 09 November 2024 |13:37 WIB
Pelaku Penggelapan Kendaraan dan Pemalsuan STNK Dibekut Polisi
Belasan unit kendaraan diamankan oleh Polres Pamulang beserta sembilan STNK yang ditemukan dari tangan tiga pelaku/Foto: MNCTV
A
A
A

TANGERANG SELATAN – Belasan unit kendaraan diamankan oleh Polres Pamulang, Tangerang Selatan, beserta sembilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditemukan dari tangan tiga pelaku.

Salah satu pelaku, AR, diketahui melakukan penggelapan mobil dan surat kendaraan. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyewa kendaraan, kemudian menggadaikannya ke pihak lain dengan harga sekitar Rp25 juta per unit.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu UD dan CS, yang bekerja sebagai pemalsu surat kendaraan di wilayah Gunung Sindur, Bogor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Hadits Abdillah)

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement