BANDAR LAMPUNG - Pria berinisial DP (45) harus berurusan dengan polisi karena ulahnya. Ia diamankan oleh tim Reserse Kriminal Polsek Tanjungkarang Barat, Lampung, setelah terbukti menyimpan senjata api rakitan di sebuah bengkel di wilayah Campang Raya, Kota Bandar Lampung.
Awalnya, penggerebekan ini dilakukan karena laporan masyarakat terkait kegiatan perjudian di bengkel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menggerebek bengkel miliki DP. Dalam penggerebekan inilah polisi menemukan sepuku senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
DP mengaku telah membuat senpi rakitan untuk keperluan pribadi. Ia kini dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal serta perjudian. Kini polisi masih menelusuri dugaan lainnya. DP diduga terkait dengan beberapa aksi kriminal lainnya. (Muhammad Fadli Rizal)
(Maruf El Rumi)