JAKARTA – Kasus judi online yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat, termasuk aparatur negara, semakin meresahkan publik. Setelah polisi menetapkan 18 tersangka, 10 diantaranya merupakan ASN Kominfo Digital (Komdigi), muncul kekhawatiran soal rendahnya pengawasan dalam pemberantasan aktivitas ilegal ini.
Lebih mengejutkan, sekitar 4.000 anggota TNI dilaporkan turut terlibat dalam judi online sepanjang tahun 2024. Menyikapi hal tersebut, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, segera menginstruksikan tindakan tegas terhadap para prajurit yang terbukti terlibat.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), Mayjen Yusri Nuryanto, memastikan bahwa ribuan anggota TNI yang terlibat judi online telah menerima sanksi, mulai dari sanksi disiplin hingga pidana.
Judi online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada aspek psikologis dan sosial, terutama bagi generasi muda. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dan aparat hukum lebih serius dalam menindak para oknum dan membongkar jaringan mafia judi online. (Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)