BANDUNG – Polisi menggempur lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu. Para pelaku melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas, namun satu per satu berhasil ditangkap.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam ekor ayam jago, tujuh unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp600 ribu. Lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai kandang kambing telah beralih fungsi menjadi tempat perjudian sabung ayam sejak sebulan terakhir.
Para pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ciwidey dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara serta denda Rp25 juta. (Hadits Abdillah)
(Maruf El Rumi)