Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Lokasi Judi Online

Taufik Syahrawi , Jurnalis-Rabu, 20 November 2024 |19:24 WIB
Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Lokasi Judi Online
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi judi online di Desa Kombengan, Kecamatan Geger, Bangkalan/MNCTV
A
A
A

BANGKALAN - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi judi online di Desa Kombengan, Kecamatan Geger, Bangkalan. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan barang bukti mengejutkan berupa dua pucuk senjata api ilegal dan amunisi berbagai jenis.

Di salah satu ruangan rumah, petugas Polres Bangkalan menemukan, dua pistol Glock di dalam lemari pakaian, dilengkapi dua butir amunisi dan tiga selongsong peluru kaliber 0.38. Diemukan pula pistol revolver dengan empat butir amunisi ditemukan di atas lemari.

Selain menyita senjata api, polisi juga menangkap dua orang yang sedang berpesta sabu di lokasi tersebut. Kedua pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut dibeli dalam kondisi rusak seharga Rp2 juta dan Rp5 juta, lalu diperbaiki hingga dapat digunakan kembali.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Aparat Polres Bangkalan menegaskan akan terus mengusut jaringan di balik penyediaan senjata api ilegal tersebut, yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat. (Dwinarto)

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement