Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ratusan Ribu Situs Judi Online Diblokir, Ada 619 Kasus

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2024 |11:14 WIB
Ratusan Ribu Situs Judi Online Diblokir, Ada 619 Kasus
Ratusan Ribu Situs Judi Online Diblokir, Ada 619 Kasus. (Foto: ist)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Desk Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam, telah berhasil memblokir sebanyak 104.819 situs judi online dalam periode 4 hingga 21 November 2024. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak.

Selain itu, sejumlah bank pelat merah, bank swasta, dan aplikasi uang digital yang sering digunakan oleh pelaku judi online juga turut dipantau.

Di sisi lain, Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online dengan jumlah tersangka mencapai 734 orang. Dari hasil penyelidikan, polisi juga menyita uang senilai lebih dari 77 miliar rupiah yang merupakan hasil kejahatan judi online.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini meliputi 858 unit handphone, 111 unit laptop, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit mobil, dan dua pucuk senjata api. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya keras untuk memberantas perjudian online yang merugikan masyarakat.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan judi online yang lebih besar dan menghentikan peredaran praktik ilegal tersebut. (Hadits Abdillah)

 

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement