JAKARTA - Tim Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggerebek sebuah kamar kontrakan di Jalan Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang dijadikan arena judi kartu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang, dua diantaranya perempuan paruh baya dan seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kartu remi, uang tunai sebesar Rp110 ribu dan tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga setempat.
Saat petugas tiba di lokasi, ketiga pelaku terkejut dan tidak dapat mengelak. Mereka tengah bermain judi kartu remi di atas meja yang ditemukan sejumlah uang tunai dan kartu remi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Sofyan Firdaus/Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)