Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban Bencana Pohon Tumbang Bisa Klaim Ganti Rugi hingga Rp50 Juta 

iNews TV , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2024 |18:52 WIB
Korban Bencana Pohon Tumbang Bisa Klaim Ganti Rugi hingga Rp50 Juta 
Korban bencana pohon tumbang bisa klaim ganti rugi hingga Rp50 juta. (Foto: RCTI)
A
A
A

JAKARTA - Bencana alam seperti pohon tumbang yang merusak kendaraan, bangunan, atau bahkan menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia kini dapat diajukan klaim ganti ruginya. Bagi warga yang menjadi korban, ganti rugi hingga Rp50 juta bisa didapatkan, tergantung jenis kerusakan yang dialami.

Untuk warga Jakarta, klaim dapat dilakukan dengan mengisi formulir di laman resmi Dinas Pertamanan dan Kehutanan Jakarta (Distamhut) melalui alamat distamhut.jakarta.go.id. Caranya, cukup pilih menu "Layanan Masyarakat" dan klik bagian "Pertamanan" untuk memulai pengajuan klaim.

Dokumen yang diperlukan cukup lengkap, meliputi fotokopi KTP dan KK, surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan SIM, serta keterangan kejadian dari pihak kepolisian. Untuk kerusakan kendaraan, korban juga diminta melampirkan estimasi biaya perbaikan dari bengkel resmi.

Bagi korban luka atau meninggal dunia, klaim ganti rugi juga bisa diajukan dengan menyertakan surat keterangan medis dari rumah sakit. Biaya ganti rugi untuk korban meninggal bisa mencapai maksimal Rp50 juta, sementara untuk kerusakan kendaraan dan bangunan, bisa mendapatkan klaim hingga Rp25 juta.

Sebagai informasi, bagi kendaraan yang tidak diasuransikan dan mengalami kerusakan akibat pohon tumbang, proses klaim ini memberikan kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang terjadi. (Dwinarto)

(Tuty Ocktaviany)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement