BREBES - Seorang wanita paruh baya di Brebes, Jawa Tengah, nekat mencuri perhiasan dan menganiaya tetangganya demi melunasi utang. Pelaku, Tamirah (52), kini telah ditangkap polisi dan dijerat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Aksi kriminal ini terjadi di Desa Ketanggungan, Kabupaten Brebes. Korban, Carti (77), diserang saat hendak mengambil air wudu. Pelaku yang mengenakan pakaian serba hitam dan penutup wajah mendatangi korban, kemudian membekap, memukul, dan membenturkan kepala korban ke dinding hingga terkapar.
Usai melakukan aksinya, pelaku membawa kabur dua gelang emas dan dua cincin emas milik korban. Namun, pelaku keburu ditangkap di rumahnya sebelum sempat menjual barang curian. Polisi juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas yang diambil dari korban.
Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya. Dalam interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan untuk melunasi utang. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)