Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah

Rani Sanjaya , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2024 |14:33 WIB
Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah
Pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU/Foto: RCTI
A
A
A

JAKARTA - Pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi tata niaga timah.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (5/12/2024), JPU menyatakan Helena terbukti membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dalam korupsi tata niaga komoditas tersebut.

Selain hukuman penjara, Helena juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp210 miliar, yang mencerminkan nilai korupsi setelah dikurangi aset yang telah disita oleh penyidik.

JPU menyebut Helena berperan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Harvey Moeis.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Helena, Juanidi Saibih, menyatakan keberatan atas tuntutan uang pengganti senilai Rp210 miliar karena kliennya sudah dikenai hukuman delapan tahun penjara. (Hadits Abdillah)

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement