Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Timses RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dugaan Distribusi Formulir C6 Tak Merata

Tim iNews TV , Jurnalis-Sabtu, 07 Desember 2024 |16:08 WIB
Timses RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dugaan Distribusi Formulir C6 Tak Merata
Timses pasangan RIDO melaporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP.
A
A
A

JAKARTA – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Ridwan Kamil–Suswono (RIDO) melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2024, khususnya distribusi formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara) yang dinilai tidak merata.

Dalam laporannya, Tim Hukum RIDO mengungkapkan bahwa banyak masyarakat di Jakarta, khususnya Jakarta Timur, tidak menerima formulir C6 meskipun telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Akibatnya, sebagian pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, yang dinilai turut berkontribusi pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.

Perwakilan tim hukum mendatangi kantor DKPP untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan KPU DKI Jakarta serta KPU Daerah Jakarta Timur. Mereka menegaskan bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pemilih mendapatkan pelayanan yang baik dan menjamin hak pilih mereka.

Tim RIDO menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait hukuman kepada DKPP dan berharap laporan ini ditindaklanjuti secara transparan demi memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. (Hadits Abdillah)
 

(Maruf El Rumi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement