SEMARANG – Sebuah hotel bintang empat yang berlokasi di Jalan Dokter Wahidin, Semarang, Jawa Tengah, disita oleh Bareskrim Polri. Penyitaan ini dilakukan karena hotel tersebut diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang hasil judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pembangunan hotel tersebut didanai dari uang yang ditransfer melalui rekening FH, yang diduga dikelola oleh bandar judi online.
“Rekening-rekening nominee atau pinjam nama mereka buat, lalu ditarik tunai. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyamaran untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan,” ujar Helfi. Hasil penarikan uang tunai tersebut kemudian digunakan untuk membangun hotel.
Meski disita, kuasa hukum hotel menegaskan bahwa penyitaan ini tidak berarti hotel dirampas atau diambil alih. Hotel tersebut tetap beroperasi seperti biasa, hanya dalam pengawasan pihak kepolisian.
Hingga kini, penyitaan juga mencakup sejumlah rekening yang diduga terkait kasus ini. Namun, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (Tim iNews/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)