SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama Bidang Dokkes melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, seorang warga Purwosari, Mijen, Semarang, yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh enam anggota polisi lalu lintas Polresta Yogyakarta.
Ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum Desa Gilisari, Kecamatan Mijen, Semarang, pada Senin pagi. Selain memeriksa tubuh korban, tim forensik juga mengambil sampel organ tubuh untuk diuji di laboratorium sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Yogyakarta pada Juli 2024. Dua bulan kemudian, pada September, Darso dijemput oleh sejumlah polisi berpakaian preman. Tak lama setelah itu, korban dilaporkan dalam kondisi lebam dan harus dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Keluarga korban mengaku curiga karena kondisi tubuh Darso menunjukkan luka lebam yang mencurigakan. Istri korban mengaku pasrah, namun tetap menuntut keadilan atas kematian suaminya. "Kami berharap polisi mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan," ujarnya.
Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa 13 saksi untuk mengungkap dugaan penganiayaan yang melibatkan enam anggota satuan lalu lintas Polresta Yogyakarta. Proses ekshumasi diharapkan menjadi petunjuk penting untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kematian Darso.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan oknum aparat dalam insiden tersebut. Polda Jateng berjanji akan transparan dalam penyelidikan dan memberikan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. (Wisnu Wardhana/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)