MATARAM - Sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa I-W-A-S alias Agus difabel digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada pagi hari ini. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WITA itu berlangsung tertutup dan dipimpin oleh jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan terhadap Agus.
Agus didakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi di Mataram. Ia terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Sidang ini menjadi sorotan publik, apalagi setelah insiden tak terduga yang terjadi setelah persidangan.
Usai sidang, Agus digiring kembali menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram untuk dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Namun, suasana menjadi emosional ketika ibu kandung Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, tak kuasa menahan perasaan dan menangis histeris saat harus berpisah dengan putranya.
Insiden semakin dramatis ketika ibu Agus tiba-tiba pingsan setelah terjatuh dan kepalanya membentur lantai. Ia mengalami luka sobek di bagian kepala. Setelah kejadian tersebut, ibu Agus langsung dibawa oleh suami dan beberapa petugas Pengadilan Negeri Mataram ke Rumah Sakit Bhayangkara yang terletak dekat dengan gedung pengadilan.
Kasus pelecehan seksual ini akan dilanjutkan dengan proses persidangan lebih lanjut, sementara Agus tetap ditahan di Lapas Kelas 2A Kuripan, Lombok Barat. (Harikasidi/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)