MAKASSAR – Seorang oknum Ketua RT berinisial AH (53) nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah diduga melecehkan seorang bocah perempuan di bawah umur di Jalan Maccini Sombala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi yang tiba di lokasi sempat kesulitan mengevakuasi pelaku lantaran amarah warga yang memuncak.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengakuannya kepada petugas, pelaku mengungkapkan telah beberapa kali melakukan pelecehan terhadap korban. Ia menggunakan modus memberikan uang tunai ratusan ribu Rupiah agar korban menuruti perbuatannya.
Kabar ini memicu kemarahan warga setempat, yang geram atas tindakan pelaku terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian memastikan pelaku akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lain yang menjadi sasaran pelaku. (Yoel Yusvin/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)