Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |15:18 WIB
 Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana
Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Zarof Ricar, terdakwa dalam kasus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Kasus ini terungkap setelah terjadinya suap dalam vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tanur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. 

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Zarof Ricar menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Gratifikasi tersebut diduga diperoleh dari perannya sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.

Selain Zarof, Ibu Ronald Tanur dan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tanur juga menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang ini menjadi sorotan publik karena besarnya jumlah gratifikasi yang diterima Zarof serta dampaknya terhadap independensi peradilan di Indonesia. (Tim iNews/Dwinarto)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement