Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tersangka Pagar Laut, Kades Kohod Bantah Terima Suap

Tim iNews TV , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2025 |19:07 WIB
Tersangka Pagar Laut, Kades Kohod Bantah Terima Suap
Tersangka pagar laut, Kades Kohod bantah terima suap. (Foto: RCTI)
A
A
A

TANGERANG – Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Tarsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Agung Sedayu Group yang muncul di atas perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam wawancara eksklusif, Arsin menegaskan bahwa permohonan penerbitan sertifikat sudah melalui prosedur yang benar dan telah dikaji oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

Untuk memastikan dugaan abrasi yang terjadi di Desa Kohod, tim langsung meninjau lokasi di tepi pantai Kampung Alar, yang berbatasan dengan proyek PIK 2. Namun, beberapa nelayan enggan memberikan keterangan karena khawatir mengalami intimidasi dari pihak tertentu. (Dwinarto)

(Tuty Ocktaviany)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement