MAKASSAR – Dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang sempat buron selama seminggu akhirnya diringkus polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satu pelaku ditangkap saat tengah berkumpul bersama keluarganya di kawasan Bara-Barayya, membuat seisi rumah terkejut.
Sebelumnya, kedua pelaku diketahui beraksi di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Mereka mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di teras rumah.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian. Saat ini, keduanya telah digiring ke Polres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)