JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, pada Rabu siang.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye, pasangan suami istri ini hanya menundukkan kepala saat dihadirkan di depan awak media di gedung KPK. Menurut Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, Mbak Ita dan suaminya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan meja dan kursi, pemotongan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta gratifikasi.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keduanya di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2025. (Dwinarto)
(Tuty Ocktaviany)