SUKOHARJO – Ratusan mantan pekerja PT Sritex mendatangi perusahaan pada Sabtu pagi untuk menyerahkan berkas persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan. Kedatangan mereka menyusul keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan Sritex pailit dan resmi berhenti beroperasi.
Para mantan pekerja berharap dana JHT dan JKP dapat segera cair agar mereka bisa memenuhi kebutuhan ekonomi, beribadah dengan tenang, dan mencari pekerjaan baru. Beberapa di antaranya juga berencana menggunakan dana tersebut sebagai modal usaha.
Besaran JHT yang diterima setiap mantan karyawan bervariasi, tergantung pada masa kerja mereka di Sritex. Proses pencairan diperkirakan akan selesai paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
Sebagai informasi, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar 5,7% dari upah bulanan, dengan rincian 2% ditanggung pekerja dan 3,7% dibayarkan perusahaan. Misalnya, seorang karyawan dengan gaji Rp8 juta per bulan akan memiliki saldo JHT sebesar Rp17,76 juta setelah bekerja selama lima tahun. (Dwinarto)
(Tuty Ocktaviany)