Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Anggota TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |15:55 WIB
Tiga Anggota TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol
Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan/Foto: RCTI
A
A
A

JAKARTA – Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Jakarta-Tangerang menjalani sidang tuntutan hari ini.. Sidang berlangsung secara terbuka di Pengadilan Militer 208 Jakarta dan dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol CHK Arif Rachman.

Ketiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin, didakwa dengan pasal yang berbeda sesuai peran mereka dalam kasus tersebut. Bambang dan Akbar didakwa dengan pasal pembunuhan atas kematian Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil, serta melukai rekannya, Ramli Abu Bakar. Sementara itu, Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan anggota militer dalam tindak kekerasan yang berujung pada kematian. Persidangan masih berlanjut untuk menentukan hukuman bagi para terdakwa. (Dwinarto)


 

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement