Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

121 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnaker DKI Jakarta Gelar Sidak

Tim iNews TV , Jurnalis-Rabu, 26 Maret 2025 |19:45 WIB
121 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnaker DKI Jakarta Gelar Sidak
121 perusahaan belum bayar THR, Disnaker DKI Jakarta gelar sidak. (Foto: RCTI)
A
A
A

JAKARTA – Menjelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Sidak dilakukan menyusul laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR, di mana 121 perusahaan di Jakarta dilaporkan belum membayarkan THR hingga H-7 Lebaran, melewati batas waktu yang ditentukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menegaskan, perusahaan yang tidak membayar THR bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah mengingatkan agar hak karyawan tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. (Dwinarto)

(Tuty Ocktaviany)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement