Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Rabu, 26 Maret 2025 |19:00 WIB
Dua Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
Dua Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak. (Foto: ist)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten. Sementara itu, seorang terdakwa lainnya divonis empat tahun penjara.

Dua terdakwa yang menerima hukuman seumur hidup adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Andurrahman serta melukai korban lainnya, Ramli.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan.

Selain hukuman penjara, ketiga prajurit TNI AL tersebut juga resmi dipecat dari keanggotaan TNI. (Ismalia Riski Solehudin/Dwinarto) 

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement