BEKASI – Warga di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikejutkan dengan tertangkapnya seorang pria yang tega menghamili anak tirinya sendiri. Aksi bejat ini dilakukan pelaku sejak akhir tahun 2024 hingga April 2025.
Pelaku diamankan warga setelah perbuatan kejinya terbongkar. Ia lalu diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Kepada polisi, pelaku mengaku tergoda dengan tubuh korban hingga nekat melakukan aksi asusila tersebut berulang kali. Setiap kali hendak melancarkan aksi, pelaku juga tak segan mengancam akan membunuh ibu kandung korban dan menolak membiayai pendidikan anak tirinya itu jika berani melapor.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam milik korban dan pelaku serta sejumlah barang lainnya. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)