TANGERANG – Sebuah video dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi saat pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang wajib pajak mengaku diminta uang sebesar Rp300.000 karena tidak membawa KTP asli.
Menanggapi hal tersebut, pihak Samsat Balaraja membantah tuduhan pungli yang melibatkan pegawainya. Tiga pegawai yang diduga terlibat sudah diperiksa oleh Inspektorat, dan hasil pemeriksaan menyatakan mereka tidak terbukti meminta atau menerima uang dari wajib pajak. Meskipun demikian, pihak Samsat tetap akan melakukan pembinaan dan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)