Baru Bebas Satu Bulan, Residivis Curanmor Beraksi Lagi 

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Senin 04 November 2024 12:09 WIB
Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor di Padang, Sumatera Barat harus kembali berurusan dengan hukum/Foto: RCTI
Share :

PADANG - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor di Padang, Sumatera Barat harus kembali berurusan dengan hukum. Ia baru satu bulan bebas dari jeruji besi, namun kembali melakukan tindak kriminal.

Bahkan pelaku yang tertangkap warga ini nyaris dihakimi sebelum akhirnya tim Klewang Satreskrim Polresta Padang tiba di lokasi dan mengamankan pelaku.

Bersama rekannya yang kini buron, pelaku melakukan lima pencurian sepeda motor di wilayah Padang. Kini tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara.

Selain itu, ada pula aksi DE (28) yang nyaris dihakimi massa. DE nekat mencuri di rumah yang tengah menggelar ibadah keluarga di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pelaku masuk ke dalam rumah saat penghuni rumah tengah berberes usai melakukan ibadah bersama. Aksi pelaku yang membongkar kamar dan hendak mengambil sebuah tas di lemari akhirnya diketahui oleh penghuni rumah. Saat akan kabur ke samping rumah, pelaku tertangkap oleh warga. (Muhammad Fadli Rizal)

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Tvscope lainnya