OGAN KOMERING ILIR – Sejumlah kerabat dan pengunjung klinik berusaha menenangkan orangtua korban, S, yang tewas akibat penganiayaan oleh seorang pelajar SMP. Korban meninggal setelah mendapat perawatan medis akibat luka senjata tajam di bagian dada.
Peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku, EI, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun, mengaku menganiaya korban karena membela diri. Kejadian bermula ketika pelaku yang sedang nongkrong di sebuah warung merasa terganggu dengan suara knalpot motor korban yang menggeber saat hendak parkir.
Korban yang merasa lebih senior tidak terima diperingatkan oleh pelaku dan sempat mengancam pelaku dengan besi. Sebagai reaksi, pelaku berlari mengambil pisau di dalam warung dan menusuk korban.
Setelah kejadian, polisi mengamankan pelaku yang kini ditahan. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)