NGANJUK - Seorang pria berinisial DP, 33 tahun, ditangkap oleh polisi setelah terbukti melecehkan anak tirinya yang baru berusia 16 tahun. Perbuatan bejat ini dilakukan lebih dari 10 kali dalam satu tahun terakhir, saat ibu korban sedang keluar rumah. Korban yang diancam dan sering kali dianiaya, tidak berani melaporkan kejadian tersebut.
Aksi pelaku baru terungkap setelah korban hamil dan melahirkan. Kini, DP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mukhtar Bagus/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)