TANGERANG - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan Pagar Laut, Tangerang, Banten. Selain Arsin, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan pemeriksaan. Dalam penggeledahan di rumah Kades Kohod serta kantor desa, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk pemalsuan surat izin. Selain itu, penyidik juga mengamankan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan Pagar Laut.
(Tuty Ocktaviany)