MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram menetapkan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial AF (60) sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap puluhan santri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima dua laporan, yakni laporan kasus pencabulan dan laporan kasus persetubuhan, dengan total korban yang tercatat sejauh ini mencapai sepuluh orang. Kasus dugaan pencabulan ini diketahui terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2023.
Sebagian besar korban diketahui sudah berstatus sebagai alumni pondok pesantren. Mereka baru berani mengungkapkan peristiwa kelam tersebut setelah sekian lama, mengingat pelaku adalah seorang tokoh agama yang mereka segani.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor. Banyak korban disebut merasa malu dan tertekan untuk membuka kasus ini ke publik. (Dwinarto/Harikasidi)
(Rani Hardjanti)