SUKABUMI – Gunawan alias Sadbor, seorang konten kreator yang viral dengan video "Joget Ayam Patuk", bersama temannya Ahmad Supendi alias Towed, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi situs judi online.
Keduanya dijerat dengan dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah terungkap adanya transaksi saweran dari akun judi online kepada Gunawan selama siaran langsung (live streaming). Modusnya, saweran diberikan kepada akun Sadbor 8-6 yang dikelola oleh Gunawan, sementara Ahmad Supendi berperan dalam mentransmisikan akses ke situs judi online tersebut.
Penetapan status tersangka ini bermula dari laporan terkait adanya promosi ilegal yang dilakukan melalui media sosial, yang melibatkan transaksi antara keduanya dan akun judi online.
Gunawan dan Ahmad kini terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar 10 miliar rupiah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ITE. (Budi Setiawan/Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)