JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menghapuskan utang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Langkah ini diambil melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang terdampak bencana dan kesulitan dalam membayar utang.
Penandatanganan PP tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta, dengan harapan kebijakan ini dapat memberikan dorongan baru bagi para pelaku usaha di sektor-sektor yang terpengaruh.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semangat para petani dan nelayan dapat meningkat dan usaha mereka bisa kembali bangkit.
PP Nomor 47 Tahun 2024 ini mengatur penghapusan utang untuk para pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi membayar utang mereka dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Utang yang dihapuskan memiliki batas maksimal sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp100 juta untuk individu.
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat meringankan beban petani dan nelayan, sehingga mereka dapat lebih fokus untuk memajukan usaha mereka tanpa terbebani oleh utang yang tidak dapat dilunasi. (Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)