JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti dalam penyidikan kasus judi online yang melibatkan sebelas pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta empat warga sipil. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai senilai Rp73,7 miliar, mata uang asing, senjata api, mobil mewah, bangunan, dan berbagai aset lainnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya kini terus menggali kasus yang melibatkan pegawai kementerian ini. Selain uang tunai, penyidik juga menyita 16 unit kendaraan roda empat, 4 bangunan, 11 jam tangan mewah, serta dua senjata api. Selain itu, 47 rekening milik tersangka telah diblokir dan rekening lainnya masih ditelusuri untuk mengidentifikasi transaksi yang terkait dengan perjudian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa saat ini ada 15 tersangka dalam kasus ini, di mana 11 orang adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital RI, sementara empat sisanya merupakan warga sipil. Polisi juga telah menetapkan dua orang berinisial A dan M sebagai tersangka yang kini dalam daftar pencarian orang (DPO). (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)