JAKARTA – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus judi online yang melibatkan sebelas pegawai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta empat warga sipil. Dua di antaranya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan para tersangka, bandar judi online menyetorkan uang secara tunai untuk mendanai operasi tersebut. Sebelumnya, polisi telah menggeledah dua lokasi yang diduga sebagai kantor satelit judi online. Salah satunya berada di Ruko Rose Garden Lima, Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk belasan komputer yang diduga digunakan untuk mengoperasikan situs judi online. Keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai delapan koma sekian miliar rupiah setiap bulannya. (Hadits Abdillah)
(Maruf El Rumi)