Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anak Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Mahesa Apriandi , Jurnalis-Kamis, 14 November 2024 |13:23 WIB
Anak Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Sengketa lahan berujung penganiayaan.
A
A
A

BANTEN - Sengketa Lahan seluas 500 meter persegi di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang sekuriti, memasuki babak baru. Direktur Kriminal Umum Polda Banten telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya adalah anak dari anggota DPRD Provinsi Banten.

Menurut pihak kepolisian, kasus penganiayaan bermula ketika pihak pertama berencana membangun pagar di atas tanah tersebut dengan mengandalkan surat hak milik yang dimilikinya. Namun, saat proses pembangunan pagar berlangsung, Edi Mulyadi, seorang sekuriti setempat, melarang aksi tersebut dengan alasan bahwa tanah itu milik majikannya, yang dibuktikan dengan akta jual beli.

Perdebatan yang semula verbal akhirnya berujung pada pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sekuriti tersebut. Atas perbuatannya, kelima tersangka kini ditahan di sel Polda Banten dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut terkait sengketa tanah tersebut. (Hadits Abdillah)
 

(Maruf El Rumi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement